PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 19
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
(1) Untuk mempelajari/pelaksanaan persoalan-persoalan khusus Dewan Koordinasi Pembangunan-Masyarakat Desa dapat membentuk Panitia-panitia khusus. (2) Untuk pelaksanaan tugas-tugas tertentu, Biro Pembangunan Masyarakat Desa dapat meminta bantuan-bantuan tenaga dari Kementerian-kementerian yang diperlukan atas nama Dewan Koordinasi.
