PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 18
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota Biro Pembangunan Masyarakat Desa mendapat tunjangan jabatan yang jumlah-jumlahnya ditetapkan dengan putusan Perdana Menteri. (2) Tunjangan jabatan petugas-petugas taraf lainnya diatur oleh Dewan Koordinasi Pembangunan-Masyarakat Desa atas usul Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
