Pasal 20
BAB 4 — SUSUNAN TARAF DAERAH KERJA
Peralihan Panitya Kerja Sementara Pembangunan Masyarakat Desa sebagai dimaksud dalam surat keputusan Menteri Negara Urusan Perencanaan tanggal 20 Juni 1956 No. 288/M/1956 serta pekerjaan- pekerjaan yang sedang dijalankan tetap diperlakukan sebagai biasa hingga penyerahan tugas kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa sebagai tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal…
Pasal Penutup PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd ALI SATROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 1957
