PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1954 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN TAHUN 1954
Pasal 4
Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan pasal-pasal 1 sampai dengan 3 dari PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak boleh beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan yang jumlahnya lebih dari limaratus juta rupiah.
