PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1954 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN TAHUN 1954
Pasal 3
Berhubung dengan turut sertanya INDONESIA dalam Internasional Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRAD), dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard limaratus juta rupiah.
