PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan bertugas : (1) menjalankan secara perusahaan segala usaha penyelidikan dan pengambilan aspal dari semua jenis bitumen, baik padat maupun cair, dipulau Buton dan sekitarnya, termasuk juga perairan territorial sekelilingnya dan dilain tempat yang dipandang perlu. (2) Mengolah/menjual bahan-bahan aspal dan semua bitumen, baik padat maupun cair, seperti dimaksudkan pada angka (1) diatas. (3) Menaikkan produksi dalam negeri dalam usaha mencukupi kebutuhan- kebutuhan negara dengan hasil-hasil dalam negeri sendiri. Modal
