PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari pada BUTAS termaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini, berjumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan …
Pimpinan
