PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tujuan Perusahaan ialah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kegembiraan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil.
