PP
Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN ASPAL NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan dimana dianggap perlu. Tujuan …
Tujuan dan Lapangan Usaha
