PP
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang ?dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang menurut neraca pembukuan sementara yang dilampirkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini berjumlah Rp. 337.302.474,06 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua ribu empat ratus tujuh empat rupiah enam sen). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan
