PP
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri. Tujuan …
Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan Pembangunan Proyek-proyek Industri Rakyat. Modal
