PP
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
