PP
Peraturan Pemerintah Nomor 194 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Perusahaan dipimpin oleh sesuatu Direksi yang terdiri dari sesuatu PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain para anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
