PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 8
BAB 2 — Anggaran Dasar.
(1) Perusahaan dipimpin oleh sesuatu Direksi yang terdiri dari sesuatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggungjawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota, Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
