PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 7
BAB 2 — Anggaran Dasar.
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 45,553.739, 67.- (empatpuluh lima juta limaratus limapuluh tiga ribu tujuhratus tigapuluh sembilan & 67/100 rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan
