PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 4
BAB 2 — Anggaran Dasar.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri. Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6 …
Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan Mekanisasi. Modal
