PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 3
BAB 2 — Anggaran Dasar.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
