PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 2
BAB 2 — Anggaran Dasar.
(1) P.N. Urusan Mekanisasi adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat ; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Urusan Mekanisasi; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
