PP
Peraturan Pemerintah Nomor 193 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI
Pasal 9
BAB 2 — Anggaran Dasar.
Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. Pasal 10 …
Pasal 10. (1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba.
