PP
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN...
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan yang jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti di- maksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan …
(3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
