PP
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berusaha dalam lapangan jasa industri, tehnik, ekonomi dan management dengan cara menyelenggarakan penelitian dan pembinaan guna kepentingan Pemerintah dan umum baik dalam laboratorium maupun pilot-plant penelitian yang bersifat sekolah- sekolah, kursus- kursus latihan-latihan maupun "Upgrading", serta pemberian jasa-jasa berupa konsultasi, penyuluhan, pengujian, survey-survey, seminar- seminar atas dasar perhitungan ongkos, bunga dan kompensasi lainnya yang berlayak menurut hukum yang berlaku di INDONESIA. Modal
