PP
Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN...
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
