PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat kedudukan
