PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan danberkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam negeri. Tujuan …
Tujuan dan lapangan usaha
