PP
Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI ES
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Es adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Industri Es; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
