PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 99
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan
dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98 dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan oleh gubernur Daerah T\rjuan setelah memperoleh informasi dari bupati/wali kota.
Pasal 1O0
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
