Pasal 101
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan
pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. (21 Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupate n / Kota, se suai dengan kewenangannya.
