Pasal 102
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Pengembang€rn Masyarakat Transmigrasi dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. (2t Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran.
(3) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan
Transmigqasl pada jenis TSM yang bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bekerja sama dengan Badan Usaha lersangkutan berdasarkan perjanjian kerja sama. (41 Pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan.
