PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 103
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) PengemPangan Masyarakat Transmigrasi dan
qengembangan Kawasan Transmigrasi -ebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 dilaksanakan -melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan. (2t Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Kawasan Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
- SP;
- pusat SKP;
- SKP;
- KPB; dan
- KawasanTransmigrasi.
Bagian Kedua Pengembangan Masyarakat Transmigrasi
