Pasal 104
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Pengemb?ng?! Masyarakat Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LO2, dilaksanakan -melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusla.
(2) Pelatihan. . .
SK No 205027 A
PRESIDEN
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan
Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengembangan SP dan Pusat SKP
Pasal 1O5
(1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai
sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan Sp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (41 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP.
(6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan.
