PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 106
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, danf atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan pertanahan.
(2)Pelayanan. . .
SK No 205028 A
T'RESIDEN
(21 Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- Transmigran;
- penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
- penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
