Pasal 107
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa tanah untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal.
(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok
pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Sp-pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat(71harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
Pasal 108. . .
SK No 205029 A
PRESIDEN
