Pasal 108
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal IOT ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1O9
(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.
(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan.
(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan
hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 110. . .
SK No 205030 A
FRESIDEN
