Pasal 110
BAB 5 — PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang
tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah. (21 Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (5) dan ayat (6).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 1 1
(1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf b dilaksanakan untuk
mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
(2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP.
(3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP.
(6) Dalam...
SK No 205031 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP.
Bagian Keempat Pengembangan SKP
Pasal 1 12
(1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk
mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KpB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP.
(2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan.
(3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp.
(5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKp
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembanga.n SKP. (71 Pengembllgan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKp dari pengembangan SKP Transpolitan.
(8) Ketentuan...
SK No 205032 A
PRESIDEN
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP
Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pengembangan KPB
Pasal 1 13
(1) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (21 huruf d dilaksanakan untuk
mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2t Pengembarngan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangarrKPB..
(3) Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan. (41 Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (s) Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB
sebagaimana dimaksud pada ayai (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang - berwenang sesuai dengan ketentuan peratirran perundang-undangan.
(7) Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); Pemeiintah Daera[ dapat membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Bagian Keenam Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pasal 1 14
(1) Pengemb?ngan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2[ huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang-secara konsisten guna mendukung pehgembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroinduitri dan agribisnis.
(2) Pengembangan...
SK No 205033 A
FRESIDEN
(21 Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembErngan Kawasan Transmigrasi.
(3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan.
(4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam pengembang€rn Kawasan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat(4, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi.
(6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (71 telah dibentuk, pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KpB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi.
