PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 98
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di
Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan
kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran. (21 Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.
(3) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan.
Pasal99... SK No 205025 A
PRESIDEN
