Pasal 97
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi
perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/ atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi.
(2) Pelayanan. . .
SK No 205024 A
FRESIDEN
(21 Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal sampai Pemerintah Provinsi Daerah T\rjuan. (41 Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dari Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah T\rjuan ke Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan.
(5) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan.
