PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 96
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal91 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi. (21 Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (21 (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi. (41 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T.rjuan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota. Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya.
