PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 95
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
huruf b meliputi seleksi:
- administrasi; dan
- teknis. (21 Seleksiadministrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti kea bsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
(3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya - manusia yang dibutuhkan.
