PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 94
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada
masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi. (21 Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi.
(3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal dan Daerah T\rjuan dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
(4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan seleksi.
