PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 87
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai
dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan SP-Pugar yang bersangkutan.
