PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 86
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) hurufa bagi penduduk:
- yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
- yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan
- yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.
