PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 88
BAB 4 — PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan sebagai berikut:
- verifikasi;
- penegasan hak atas bidang tanah;
- penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
- pelatihan.
