PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 8
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(3) (1) WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng menjadi dikembangkan dari Kawasan Perdesaan -dengan sistem produksi pertanian dan kawasan pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi ^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. (2t WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
