PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 7
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan
Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi:
- pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
- nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya
alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kawasan...
SK No 205008 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
pada (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
- WPT; atau
- LPT.
