PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 6
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan
strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/ kota. (21 Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pen5rusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
