PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 5
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.
(2t Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.
