Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi. (21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan.
(3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.
(4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Transmigrasi lintas provinsi.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas
pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /kota. dalam satu provinsi.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab
atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota. (71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap.
(8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- perencanaan. . .SK No 205007 A
PRESIDEN
- perencanaan Kawasan Transmigrasi;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Kawasan Transmigrasi. pada (9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.
