PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Kawasan Transmigrasi;
- perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi;
- pembangunan KawasanTransmigrasi;
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi; jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; e.
- pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran;
- peran serta masyarakat;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- tata cara penjatuhan sanksi administratif.
