PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan
untuk:
- mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
- mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
- mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM.
