PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 9
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(3) (1) LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t
hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki -fungsional i<ete-rkaitan dan hieiarki keruangan.dengan beberapa SKP Sebagai sistem produksi - pertanian dan pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi nonpertanian. (2t LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB.
